Kenali Perbedaan PT dan CV Sebelum Anda Membuka Usaha! 

Doran Corporate – mungkin kebanyakan orang menganggap bahwa PT dan CV  akan sama saja, yaitu perusahaan yang dibangun untuk orang bekerja. Namun, tahukah Anda bahwa keduanya memiliki perbedaan? Simak penjelasan singkatnya untuk mengenal perbedaannya dari berbagai aspek dalam artikel kali ini! 

Pengertian PT dan CV  

Pengertian PT dan CV sebenarnya tidak berbeda jauh. PT merupakan perseroan terbatas sementara CV merupakan singkatan dari Venootschap. Dasar hukumnya, PT diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. 

PT adalah badan hukum yang menjalankan usaha dan memiliki saham. Pemilik saham paling sedikit adalah dua orang. Pemegang saham dalam sebuah PT memiliki kewajiban terbatas dan bisa menjadikannya sebagai perusahaan publik. Sedangkan CV tidak memiliki dasar hukum tertentu. 

Bentuk usaha CV adalah warisan kolonial yang kerap dipilih oleh industri kecil karena regulasi yang relatif lebih mudah. CV merupakan persekutuan perseorangan terbatas di tanah air Indonesia. Bisnis ini dapat didirikan oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa ada dasar hukum yang mengikat. 

Baca Juga: 10 Cara Memenangkan Tender Perusahaan, Apa Saja?

Perbedaan PT dan CV 

Mengenai perbedaan PT dan CV, jika dirinci dapat dibagi ke dalam beberapa aspek diantaranya yaitu: 

1. Bentuk Usaha Badan Hukum

Berdasarkan bentuk usaha badan hukum, Perseroan Terbatas (PT) memiliki badan hukum yang dapat digunakan untuk usaha kecil, menengah hingga besar. Sedangkan Commanditaire Vennootschap (CV) tidak berbentuk badan hukum, maka dari itu tidak ada peraturan tertentu yang menjadi dasar hukumnya. 

Hal tersebut yang membuat CV lebih banyak dipilih oleh para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM). Ini karena lebih mudah dalam hal pengurusan berkas maupun perizinannya.

2. Modal Dasar Perusahaan

Berdasarkan modal perusahaan, modal dasar Perseroan Terbatas (PT) ditentukan pada kesepakatan awal para pendiri PT, selain itu, 25% dari jumlah modal harus disetorkan secara penuh. 

Sedangkan di Commanditaire Vennootschap (CV), setiap mitra yang terlibat wajib memasukkan pendapatan ke dalam perusahaan. Tidak ada jumlah modal minimum yang harus dikeluarkan para pendiri CV tersebut, namun hal itu juga akan berimbas pada distribusi keuntungan yang didapatkan nantinya. 

3. Kegiatan Usaha 

Berdasarkan kegiatan usahanya, Perseroan Terbatas (PT) lebih fleksibel dalam bidang yang dijalankannya, yaitu: 

  • Pendirian PT meliputi kegiatan usaha perdagangan, pembangunan (kontraktor), pertambangan, pertanian, perbengkelan, dan jasa angkutan darat untuk industri percetakan.
  • Pendirian PT dengan bidang usaha khusus meliputi kegiatan usaha seperti: Forwarding, Perusahaan Pers, Perekaman Film dan Video, Radio Penyiaran Swasta, Pariwisata, Marine Freight Forwarding, Air Freight Forwarding, dan Pelayaran, Angkutan Udara Komersial, Perusahaan Bongkar Muat.

Sedangkan Commanditaire Vennootschap (CV) memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Bidang yang dijalankan oleh CV di antaranya adalah Pembangunan (Kontraktor), Perindustrian, Perdagangan, serta jasa dan masih banyak lagi contoh unit usaha yang lain. 

Baca Juga: Hampir Sama, Ketahui Perbedaan Lelang dan Tender Serta Manfaatnya!

4. Struktur Kepengurusan 

Perbedan PT dan CV yang selanjutnya dapat dilihat dari struktur kepengurusan. Menurut struktur kepengurusan, pengurus Perseroan Terbatas (PT) dilakukan oleh Direksi dan bawahannya. Semua keputusan yang akan diambil berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemegang saham yang tidak berwenang dan dilarang ikut campur dalam hal pengurusan. 

Sedangkan pengurusan Commanditaire Vennootschap (CV) dilakukan oleh mitra aktif yang telah diberi wewenang. Walau demikian, Mitra pasif dilarang untuk menjalankan kepengurusan meskipun telah diberikan wewenang untuk menjalankan kepengurusan dalam perusahaan tersebut. 

5. Prosedur Pendirian 

Commanditaire Vennootschap (CV) 

Pendirian CV tidak perlu adanya pengesahan dari kementerian hukum dan HAM, namun hanya perlu didaftarkan saja melalui sistem administrasi badan usaha pada kementerian hukum serta HAM. Setelah semua proses dilakukan, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan surat keterangan bahwa perusahaan terdaftar dan menandakan bahwa CV telah sah dan resmi terdaftar di sistem. 

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan CV antara lain:

  • Didirikan oleh setidaknya ada dua orang
  • Pendirian tersebut berbentuk akta notaris yang mana semua dokumen harus dibuat dalam bahasa Indonesia
  • Pendaftaran Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM

Perseroan Terbatas (PT)  

Pendirian PT memerlukan pengesahan dari kementerian hukum dan HAM, dan juga keperluan notaris yang akan mewakili dalam pengajuan permohonan kepada menteri hukum dan juga HAM. Kemudian Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keputusan yang menandakan PT berdiri secara sah.

Persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan PT antara lain:

  • Didirikan oleh setidaknya paling sedikit dua orang, dan masing-masing harus mengambil bagian saham.
  • Pendirian tersebut memiliki dokumen legalitas berbentuk akta notaris di mana semua dokumen harus dibuat dalam bahasa Indonesia.
  • Harus ada pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, sehingga berstatus badan hukum yang sah.

Baca Juga: 5 Ini Rekomendasi Laptop untuk Kerja Kantoran 

Penutup 

Butuh pengadaan barang untuk keperluan PT dan CV Anda? Doran corporate siap membantu Anda. Kami berfokus pada penyediaan kebutuhan IT, aksesoris, dan elektronik yang meliputi komputer serta masih banyak lagi. Anda dapat memilih kami karena kami menyediakan harga bersahabat dan bersaing, produk original dan 100% resmi, dokumen perizinan lengkap dan memiliki store offline. 

Untuk info lebih lengkap mengenai pengadaan kantor, Anda dapat segera menghubungi admin kami melalui WhatsApp kami di nomor 085856118502 sebelum kehabisan dan dapatkan juga keuntungannya dari Doran Corporate yang membuat hari Anda lebih berkembang. Semoga bermanfaat! 

 

Penulis: Filippo Aurel Kezia 
Editor: Arini Rizki Fauziah

One thought on “Kenali Perbedaan PT dan CV Sebelum Anda Membuka Usaha! 

  1. Pingback: 7 Langkah Mudah Menyelesaikan Pitching Client dengan Baik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× WhatsApp